Peran Hukum dalam Menanggulangi Penyebaran PMK: Tanggung Jawab dan Sanksi bagi Peternak
The Role of Law in Curbing the Spread of FMD: Responsibilities and Sanctions for Livestock Farmers
Abstract
Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK adalah penyakit virus yang sangat menular pada hewan berkuku belah dan menimbulkan dampak serius dalam sektor peternakan di Indonesia. Hingga saat ini belum tersedia vaksin maupun obat yang sepenuhnya efektif untuk pencegahan dan pengobatan PMK, sehingga wabah ini menyebabkan kerugian ekonomi, gangguan ketahanan pangan, dan penurunan konsumsi produk peternakan akibat kepanikan pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menanggulangi penyebaran PMK serta mengkaji urgensi dan efektivitas sanksi terhadap peternak yang lalai dalam pengendalian penyakit. Bahan dan metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel ilmiah, dan putusan pengadilan terkait PMK. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peternak wajib menerapkan prinsip biosekuriti, melaporkan setiap dugaan kasus PMK, mengisolasi ternak yang sakit, dan tidak memperjualbelikan ternak yang tertular. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, penegakan hukum di lapangan belum optimal karena pengawasan yang minim, tingkat pemahaman hukum peternak yang rendah, serta koordinasi yang belum maksimal antara pemerintah daerah, dinas peternakan, dan dokter hewan. Kondisi ini berimplikasi pada rendahnya kepatuhan dan meluasnya penyebaran PMK. Kesimpulannya, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten disertai edukasi hukum kepada peternak agar sanksi memberikan efek jera, kepatuhan meningkat, dan penyebaran PMK dapat ditanggulangi secara maksimal di Indonesia.
References
Budiman, A., & Handayani, S. (2022). Analisis dampak ekonomi mikro wabah penyakit mulut dan kuku pada peternakan sapi perah rakyat. Jurnal Ekonomi Pertanian, 14(2), 115-128.
Hidayat, R., & Wijaya, M. (2024). Evaluasi kebijakan dana darurat dan kompensasi penanggulangan bencana non-alam sektor peternakan. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 9(1), 45-58.
Kementerian Pertanian RI. (2022). Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease). Jakarta: Kementerian Pertanian.
Knight-Jones, T. J. D., & Rushton, J. (2013). The economic impacts of foot-and-mouth disease — What are they, where are they and which countries are affected?. Preventive Veterinary Medicine, 112(3-4), 161-173.
Marzuki, P. M. (2024). Penegakan Hukum dan Efektivitas Sanksi dalam Regulasi Peternakan. Jakarta: Sinar Grafika.
Pratama, F. (2025). Penegakan hukum karantina hewan di wilayah perbatasan dalam mencegah transboundary animal diseases. Jurnal Hukum Karantina, 7(2), 89-104.
Rahmawati, E. (2023). Respon sosiologis dan adaptasi komunitas peternak tradisional terhadap ancaman wabah penyakit hewan menular. Jurnal Sosiologi Perdesaan, 11(3), 210-224.
Siregar, H. (2025). Celah hukum penanganan penyakit mulut dan kuku pada tingkat peternak lokal. Jurnal Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam, 19(1), 12-29.
Soedarmanto, I., dkk. (2023). Hukum Kesehatan Hewan dan Urgensi Otoritas Veteriner di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sudarsono, B., & Prasetyo, T. (2024). Kepatuhan peternak terhadap biosekuriti tingkat lokal dalam pengendalian penyakit mulut dan kuku. Jurnal Penyuluhan Peternakan, 18(1), 33-47.
Sutrisno, H. (2023). Efektivitas capaian vaksinasi massal terhadap penurunan tingkat transmisi virus foot and mouth disease pada sapi potong. Jurnal Ilmu Ternak dan Veteriner, 28(2), 77-88.
Wibowo, A. (2024). Kelalaian hukum peternak dalam pelaporan kasus penyakit hewan menular: Studi kasus penegakan hukum pidana lingkungan dan peternakan. Jurnal Penegakan Hukum, 12(1), 59-74.
WOAH. (2024). Foot and Mouth Disease: Global Strategic Plan for Control and Eradication. Paris: World Organisation for Health.








