Strategi Ketahanan Pangan Berkelanjutan Berbasis Collaborative Governance di Kabupaten Tegal Tahun 2025–2026
Collaborative Governance-Based Sustainable Food Security Strategy in Tegal Regency (2025–2026)
Abstract
Ketahanan pangan merupakan salah satu isu strategis pembangunan nasional yang memerlukan sinergi antarpemangku kepentingan guna menjamin ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan stabilitas pangan secara berkelanjutan. Kabupaten Tegal sebagai salah satu daerah agraris di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat ketahanan pangan melalui berbagai kebijakan pembangunan pertanian sepanjang periode 2025–2026. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan ketahanan pangan di Kabupaten Tegal, mengidentifikasi bentuk kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta merumuskan strategi pengembangan ketahanan pangan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis dokumen kebijakan. Data diperoleh dari publikasi Badan Pusat Statistik, Badan Pangan Nasional, regulasi pemerintah, dokumen Pemerintah Kabupaten Tegal, publikasi ilmiah, serta berbagai sumber resmi yang berkaitan dengan ketahanan pangan tahun 2025–2026. Analisis data dilakukan menggunakan teknik content analysis berdasarkan teori Collaborative Governance, konsep ketahanan pangan FAO, dan pendekatan Food System Resilience. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan ketahanan pangan Kabupaten Tegal didukung oleh kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pembangunan pertanian, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat keamanan, kelompok tani, dan masyarakat, serta modernisasi sistem pertanian. Selain meningkatkan produktivitas pangan, pendekatan tersebut juga memperkuat kelembagaan petani, perlindungan lahan pertanian, dan pengembangan sistem pangan yang lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan. Penelitian ini mengusulkan Integrated Collaborative Food Security Model (ICFSM) sebagai strategi pengembangan ketahanan pangan yang mengintegrasikan kepemimpinan daerah, inovasi teknologi, hilirisasi pertanian, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola kolaboratif untuk mewujudkan Kabupaten Tegal sebagai daerah mandiri pangan yang berkelanjutan.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Badan Pangan Nasional. (2025). Laporan Kinerja Badan Pangan Nasional Tahun 2025. Jakarta: Badan Pangan Nasional.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal. (2025). Kabupaten Tegal Dalam Angka 2025. Kabupaten Tegal: BPS.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. (2025). Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2025. Semarang: BPS.
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative Governance Regimes. Washington DC: Georgetown University Press.
Food and Agriculture Organization. (2023). The State of Food Security and Nutrition in the World 2023. Roma: FAO.
Food and Agriculture Organization. (2025). The State of Food Security and Nutrition in the World 2025. Roma: FAO.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Pemerintah Desa Munjungagung. (2026, 12 Februari). Pembinaan dan Monitoring Program Ketahanan Pangan Desa Munjungagung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal. Diakses pada 20 Juni 2026, dari https://munjungagung.desa.id/index.php/artikel/2026/2/12/pembinaan-dan-monitoring-program-ketahanan-pangan-desa-munjungagung-oleh-dinas-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa-kabupaten-tegal.
Pemerintah Kabupaten Tegal. (2026, 12 Juni). Bupati Tegal Raih Disway Top Leader Award 2026 sebagai Pelopor Ketahanan Pangan Berbasis Pertanian. Diakses pada 20 Juni 2026, dari https://tegalkab.go.id/news/view/berita/bupati_tegal_raih_disway_top_leader_award_2026_sebagai_pelopor_ketahanan_pangan_berbasis_pertanian_20260612060618.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jakarta: DPR RI.
Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Jakarta: DPR RI.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: DPR RI.








