Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan Tetap pada Kebun Cibungur KSO
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap pada PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Cibungur KSO dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pelaksanaan pelaporan PPh Pasal 21 belum sepenuhnya sesuai antara yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Cibungur KSO dengan ketentuan yang diatur dalam PER-16/PJ/2016.
References
Gwijangge, K., Warongan, J. D. L., & Wangkar, A. (2023). Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Pada Kantor Camat Malalayang Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(4). https://doi.org/10.35794/emba.v11i4.52927
Kawulusan, M. A., Tinangon, J. J., & Pangerapan, S. (2021). Evaluasi Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap (Studi Kasus Pada PT Pegadaian Persero Cabang Manado Timur). Jurnal EMBA, 9(2), 975–981. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/33922
Langkedeng, D. J. J., Elim, I., & Tangkuman, S. J. (2022). Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Tetap Pada Hotel Sutanraja Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6(1).
Ramadhani, D., & Ardiany, Y. (2024). Perhitungan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 1(2). https://doi.org/10.62194/d83pqr73
Turangan, J. S., Budiarso, N. S., & Walandouw, S. K. (2023). Evaluasi Perhitungan Dan Pencatatan Akuntansi Pph Pasal 21 Terhadap Karyawan Tidak Tetap Divisi Marketing Pt. Equity World Futures Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(02). https://doi.org/10.35794/emba.v11i02.48327
Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Edisi Terbaru. Yogyakarta: Percetakan CV Andi Offset.
Prastowo dan Fandy. (2024). Perpajakan Teori & Praktik Berdasarkan Aturan Terbaru. Yogyakarta: Percetakan CV Andi Offset.
Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jakarta.








