Analisis Penerapan PPh Pasal 21 atas Bonus terhadap Karyawan Tetap


Abstract viewed : 97 times,     pdf downloaded : 64 times

  • Vira Ardani Politeknik LPP Yogyakarta
  • Mahagiyani Mahagiyani Politeknik LPP Yogyakarta
Keywords: Gross up, Perhitungan PPh 21 atas bonus, Strategi pemberian bonus

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Bonus merupakan pajak yang dikenakan terhadap bonus sedangkan pengertian bonus sendiri adalah sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Bonus di Pabrik Gula Redjosarie pada tahun 2024. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melakukan survei (observasi) yang di lakukan secara langsung untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta lapangan. Sampelnya adalah data yang diperoleh langsung dari Pabrik Gula Redjosarie dan merupakan data pada tahun 2024. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bahwa Pabrik Gula Redjosarie telah menerapkan peraturan pemerintah yang berlaku untuk Pajak Penghasilan dan metode yang digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Bonus adalah metode Gross Up karena pajak terutang karyawan tidak dipotong dari penghasilan karyawan melainkan diberikan oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak penghasilan. Sedangkan bonus yang diberikan Pabrik Gula Redjosarie kepada karyawannya adalah bonus Jasa Produksi berdasarkan Surat Keputusan direksi yang telah dikeluarkan.

References

Mentri Keuangan RI. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jakarta

Mentri Keuangan. (2023). Peraturan Mentri Keuangan Nomor 164/PMK//2023. Tentang ketentuan umum, objek dan subjek pajak, tata cara pemberitahuan wajib pajak. Jakarta.

Anonim. (2021). Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Perkebunan Nusantara XI dengan Serikat Pekerja / Buruh PTPN XI. Periode 2023-2024. PTPN XI, Jawa Timur.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Universitas Gadjah Mada. Andi Yogyakarta.

Pohan, C.A.(2016). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Gramedia.

Published
2024-10-18