Analisis Penerapan Perusahaan terhadap Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan Tetap pada PG Pesantren Baru


Abstract viewed : 10 times,     pdf downloaded : 10 times

  • Syarla Martiza Politeknik LPP Yogyakarta
  • Dyah Puspasari Politeknik LPP Yogyakarta
Keywords: Pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, Penyetoran, Perhitungan

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap di PG. Pesantren Baru telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan melakukan survei (observasi) yang dilakukan secara langsung untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta lapangan. Sampelnya adalah data yang diperoleh langsung dari perusahaan dan merupakan data pada tahun 2023. Hasil yang diperoleh penelitian ini yaitu bahwa PG Pesantren Baru dalam perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 PG Pesantren Baru telah menerapkan dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dari hasil tersebut, PG Pesantren Baru diharapkan selalu memantau dan mengikuti jika terdapat perubahan peraturan perpajakan dalam penanganan PPh Pasal 21 agar tetap terlaksana dengan baik dan benar.

References

Pajak, D. J. (2016). Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan oeang pribad. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia..

Indonesia, P. R. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Undang-Undang Republik Indonesia

Bukidz, H. W. (2022). Evaluasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pt. Bank Sulutgo Kantor Pusat Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 6(1), 19-28.

Ivana, B. C. P. R. J., & Barus, N. E. (2021). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Kayu Lapis Asli Murni di Samarinda. Ekonomia, 9(3), 191-205.

Maghfirah, N., Sari, S. N., & Paramita, M. H. (2021). Analisis Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Pada Pt Bantimurung Indah. Jurnal Pabean., 3(1), 65-78.

Winda, M.I. (2023). Analisis Penerapan PPh Pasal 21 Atas Bonus Di Kantor Direksi PTPN IX Surakarta 2022.

Published
2024-10-18