Dampak Lingkungan Penerapan Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Silian
Abstract viewed : 69 times, pdf downloaded : 49 times
Abstract
Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan. Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat desa Silian kecamatan Silian Raya karena terdapat sejumlah besar penduduknya yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Berdasarkan data BPS Minahasa Tenggara tahun 2021, terjadi penurunan luas lahan padi sawah di Silian Raya sebesar dari 1040,50 ha berkurang menjadi 971,50 ha. Jika alih fungsi lahan produktif terus dilakukan, bisa mengancam ketahanan pangan masyarakat di wilayah ini. Selain itu kehilangan lahan pertanian cenderung diikuti dengan hilangnya mata pencaharian petani yang dapat menimbulkan pengangguran bertambah dan akhirnya memicu masalah sosial lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap dampak lingkungan guna mencegah alih fungsi lahan pertanian Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2009. Untuk mencegah peralihan fungsi lahan pertanian ke penggunaan lahan bukan pertanian, maka diperlukan suatu instrumen pengendalian berupa strategi pengendalian perubahan fungsi kegiatan lahan pertanian di daerah ini. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan gambaran mengenai pola alih fungsi lahan pertanian melalui persepsi masyarakat desa Silian. Selain itu, identifikasi fator-faktor pendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah juga dilakukan melalui FGD. Sehingga hasil tersebut diharapkan dapat memberikan strategi untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian secara tepat dan komprehensif di lokasi peneitian. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berfokus pada norma atau per undang-undangan (Law in book) atau penelitian hukum dengan melakukan abstraksi melalui proses deduksi dan memerlukan data sekunder sebagai bahan primer. Peneliti menggunakan studi kasus yang memfokuskan penelitiannya pada permasalahan hukum yang terjadi di suatu lokasi yaitu desa Silian Kecamatan Silian Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 45,95% masyarakat tidak setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa berdampak merusak lingkungan lahan pertanian, 64,86% masyarakat setuju untuk perlunya undang-undang yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian, 40,54% masyarakat setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa bermanfaat bagi pembangunan desa, 32,43% masyarakat setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa bermanfaat menaikkan pendapatan petani, dan 40,54% masyarakat tidak setuju bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa menurunkan kesjahteraan petani. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa alih fungsi lahan pertanian di desa Silian kecamatan Silian Raya dapat dilakukan karena membawa dampak positif bagi usaha dan kesejahteraan petani.
References
Auzina-Emsina, A. (2014). Labour productivity, economic growth and global competitiveness in post-crisis period. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 156, 317-321.
BPS Minahasa Tenggara. 2021. https://mitrakab.bps.go.id/indicator/54/ 345/1/luas-areal-tanaman-perkebunan-kelapa-menurut kecamatan.html
Fitrianingsih, E. (2017). Tinjauan terhadap alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian (permukiman) di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur [Review of the conversion of agricultural land to non-agricultural (settlements) in Tomoni District, East Luwu Regency; dissertation].[Makassar]: Universitas Hasanudin Makassar. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin Makassar.
Hanindito, G. A. (2015). Analisis Alih Fungsi Hutan Menjadi Lahan Perkebunan Melalui Data Citra Satelit Landsat dengan Metode Supervised Classification (Studi Area: Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara) (Doctoral dissertation, Magister Sistem Informasi Program Pascasarjana FTI-UKSW).
Ikhwanto, A. (2019). Alih Fungsi Lahan Pertanian menjadi lahan non pertanian. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1), 60-73.
Kurniasari, M., & Ariastita, P. G. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian sebagai upaya prediksi perkembangan lahan pertanian di Kabupaten Lamongan. Jurnal Teknik ITS, 3(2), C119-C124.
Kusumastuti, A. C., Kolopaking, L. M., & Barus, B. (2018). Faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Sosiologi Pedesaa, 6(2), 130-136.
Mandey, R. F. (2015). Penegakan Hukum Tata Ruang dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Lex Administratum, 3(4).
Pakasi, C. B., & Kumaat, R. M. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Minahasa Tenggara. Agri-Sosioekonomi, 14(2), 151-158.
Pelleng, G. O. (2021). Pengendalian Tata Ruang Guna Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Lex Administratum, 9(2).
Prihatin, R. B. (2015). Alih fungsi lahan di perkotaan (Studi kasus di Kota Bandung dan Yogyakarta). Jurnal Aspirasi, 6(2), 105-118.
Rahmania, N. (2019). Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Pendapatan Di Wilayah Malang Raya (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
Ramlawati, R. (2020). Peranan Sektor Pertanian Dalam Perencanaan Pembangunan Ekonomi Di Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli. Growth Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 1(2), 173-193.
Siregar, W., Nurlinda, I., & Priyanta, M. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan atas pelanggaran administrasi tata Ruang Dan Alih FUNGSI Lahan Sempadan Sungai Dalam rangka Terwujudnya tata Ruang Yang berkelanjutan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 130-149.
Soesangobeng, H. (2022). Sinkronisasi Peraturan perundang undangan Mengenai Pengelolaan Sumber daya alam, Makalah disajikan dalam seminar Hukum Nasional Di hotel Ambarukmo, Yogyakarta hlm. 12
Tunggali, L., Rotinsulu, W., & Tamod, Z. (2016). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Kabupaten Bolaang Mongondow.